Cueki MA, KPK Panggil Hakim PN Bekasi untuk Saksi Kasus Nurhadi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 10:55 WIB
loading...
Cueki MA, KPK Panggil...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi setelah ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menggubris sindiran Mahkamah Agung (MA) soal pemeriksaan hakim dalam kasus Nurhadi Abdurrachman. Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewa Putu Yusmai Hardika, hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun anggaran 2011-2016 tersebut.

Yusmai Hardika akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

(Baca: Mengingat Kembali Momen Penangkapan Nazaruddin di Kolombia)

Sebelumnya, MA menyatakan bahwa KPK tidak bisa memanggil dan memeriksa aparatur pengadilan, termasuk para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tiga hakim agung berkaitan dengan tugas yustisial. Sebab ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002. Namun KPK menyatakan hanya penyidik yang tahu kapasitas seorang hakim yang diperiksa.

Dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum tertangkap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved