Cueki MA, KPK Panggil Hakim PN Bekasi untuk Saksi Kasus Nurhadi
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 10:55 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi setelah ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menggubris sindiran Mahkamah Agung (MA) soal pemeriksaan hakim dalam kasus Nurhadi Abdurrachman. Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewa Putu Yusmai Hardika, hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun anggaran 2011-2016 tersebut.
Yusmai Hardika akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
(Baca: Mengingat Kembali Momen Penangkapan Nazaruddin di Kolombia)
Sebelumnya, MA menyatakan bahwa KPK tidak bisa memanggil dan memeriksa aparatur pengadilan, termasuk para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tiga hakim agung berkaitan dengan tugas yustisial. Sebab ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002. Namun KPK menyatakan hanya penyidik yang tahu kapasitas seorang hakim yang diperiksa.
Dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum tertangkap.
Yusmai Hardika akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
(Baca: Mengingat Kembali Momen Penangkapan Nazaruddin di Kolombia)
Sebelumnya, MA menyatakan bahwa KPK tidak bisa memanggil dan memeriksa aparatur pengadilan, termasuk para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tiga hakim agung berkaitan dengan tugas yustisial. Sebab ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002. Namun KPK menyatakan hanya penyidik yang tahu kapasitas seorang hakim yang diperiksa.
Dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum tertangkap.
Lihat Juga :