Cueki MA, KPK Panggil Hakim PN Bekasi untuk Saksi Kasus Nurhadi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 10:55 WIB
loading...
Cueki MA, KPK Panggil Hakim PN Bekasi untuk Saksi Kasus Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi setelah ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menggubris sindiran Mahkamah Agung (MA) soal pemeriksaan hakim dalam kasus Nurhadi Abdurrachman. Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewa Putu Yusmai Hardika, hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun anggaran 2011-2016 tersebut.

Yusmai Hardika akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

(Baca: Mengingat Kembali Momen Penangkapan Nazaruddin di Kolombia)

Sebelumnya, MA menyatakan bahwa KPK tidak bisa memanggil dan memeriksa aparatur pengadilan, termasuk para hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tiga hakim agung berkaitan dengan tugas yustisial. Sebab ada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04/2002. Namun KPK menyatakan hanya penyidik yang tahu kapasitas seorang hakim yang diperiksa.

Dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum tertangkap.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

(Baca: MA Sayangkan Hakim Elang Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Tersangka Nurhadi)

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin.
Raka Dwi Novianto
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)