Mengingat Kembali Momen Penangkapan Nazaruddin di Kolombia

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 10:49 WIB
loading...
Mengingat Kembali Momen...
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin (kiri) menunjukan surat bebas murni di Bapas Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Agustus 2020). Foto/ANTARA/Raisan Al Farisi/wsj.
A A A
JAKARTA - Kasus korupsi Muhammad Nazaruddin bisa jadi salah satu kasus hukum yang membuat heboh publik di Tanah Air. Banyak aksi dramatis yang dilakukan mantan Bendahara Partai Demokrat itu.

Pada Kamis 13 Agustus 2020 kemarin, Nazaruddin resmi bebas murni. Sebelumnya, Nazaruddin telah meninggalkan Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Sejak 14 Juni 2020 lalu karena mendapat cuti menjelang bebas. (Baca juga: Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin Bebas )

Sembilan tahun lalu, tepatnya Kamis 30 Juni 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. (Lihat foto-foto: Selesai Jalani Hukuman, Nazaruddin Bebas Murni Mulai Hari Ini)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin sempat melakukan pelarian ke berbagai negara hingga akhirnya ditangkap Interpol saat sedang berada di sebuah kafe di Cartagena, Kolombia pada Minggu 7 Agustus 2011. (Baca juga: Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin hingga Akhirnya Bebas)

Saat pelarian, Nazaruddin kerap muncul ke publik dengan aplikasi Skype. Dia berceloteh tentang kasus yang dituduhkan kepadanya. Sebelum ditangkap di Kolombia, beredar kabar Nazaruddin berada di Singapura meskipun akhirnya dibantah otoritas setempat.

Nazaruddin juga sempat dikabarkan ditangkap di Filipina. Belakangan diketahui kabar itu tidak benar. (Lihat grafis: Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni)

Setelah berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Kolombia. Sidang kasus Nazaruddin dimulai. Pada Rabu 11 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

Kemudian, Pengadilan Negeri Tipikor mengeluarkan putusan No: 69/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST, memvonis Nazaruddin 4 tahun penjara dan sepuluh bulan, dikurangi masa tahanan serta denda Rp200.000.000 subsider empat bulan kurungan. Saat itu, Nazaruddin maupun JPU pun mengajukan banding.

Lalu, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan No: 31/Pid/TPK/2012/PT.DKI tentang menerima putusan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Muhammad Nazaruddin. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST tanggal 20 April 2012.

Selanjutnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Nazaruddin. MA mengeluarkan putusan No: 2223 K/Pid.Sus/2012 dengan pidana Penjara 7 tahun serta denda Rp300.000.000 subsidiair 6 bulan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Kisah Vozinha: Kiper...
Kisah Vozinha: Kiper Cape Verde yang Menulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved