Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Sabtu, 02 Maret 2024 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Boyamin menjelaskan, gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Listyo dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli. Ia menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telahmelimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
"Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," tutur Boyamin.
Baca juga: Polda Metro Targetkan Berkas Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini
Kendati demikian, Boyamin meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyi dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, Boyamin meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," terang Boyamin.
"Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," tutur Boyamin.
Baca juga: Polda Metro Targetkan Berkas Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini
Kendati demikian, Boyamin meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Listyi dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, Boyamin meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," terang Boyamin.
Lihat Juga :