Soal Ambang Batas Parlemen, Partai Perindo Nilai Putusan Hakim MK Politis

Jum'at, 01 Maret 2024 - 22:18 WIB
loading...
Soal Ambang Batas Parlemen, Partai Perindo Nilai Putusan Hakim MK Politis
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng menilai pertimbangan hakim MK politis. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng merespons postif pendapat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% seharusnya bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.

“Mestinya kan putusan hakim MK ini kan namanya secara hukum harus hitam putih ya. Saya melihat sepertinya hakim-hakim MK ini pertimbangannya jadi politis ingin memuaskan semua pihak. Jadi partai seperti kita Perindo dan partai lainnya di prank, wah ada harapan di 2029 tapi juga tidak mau menyinggung kekuasaan atau oligarki partai-partai lama yang sekarang bercokol sudah menikmati ambang batas 4%,” kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).

Yusuf menjelaskan, MK itu seharusnya jelas hitam putih. “Kalau salah bilang salah karena memang menurut saya tidakada pertimbangan lain,” ujarnya.



Yusuf beranggapan, angka 4% itu selain partai-partai besar yang ada di parlemen itu ingin mempertahankan dominasinya agar tidak digeser oleh hadirnya partai yang lebih prospektif karena punya gagasan dan figur yang lebih menjanjikan.



“Mereka takut akan itu, makanya seharusnya putusan MK yang terbaru ini walaupun menguntungkan bagi masa depan Pemilu kita di 2029. Tapi untuk 2024 ini sangat merugikan Perindo sangat merugikan partai-partai lain,” katanya.

Sebelumnya, Prof Juanda mengatakan, hakim MK harus adil, tidak diskriminatif. Dia menilai, majelis hakim MK tak menggunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)