Apresiasi Gugatan Perludem ke MK, Yusuf Lakaseng: Seharusnya Putusan Sebelum Pemilu 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:48 WIB
loading...
Apresiasi Gugatan Perludem...
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengapresiasi gugatan Perludem ke MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum Pemilu 2029 akhirnya dikabulkan.

Ketua DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng berpendapat seharusnya pihak Perludem yang mendesain undang-undang pemilu. Selain itu, Yusuf juga menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan setelah pencoblosan.

“Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa, semestinya memang yang mendesain undang-undang pemilu itu teman-teman Perludem ini karena mereka concern dan pakar di bidang kepemiluan. Nah, MK juga saya apresiasi karena sebelumnya sudah banyak gugatan soal ini tapi MK selalu menganggap hal itu open legal policy,” kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan

Untuk diketahui, putusan MK ini sebenarnya menguntungkan bagi para partai yang saat ini belum masuk parlemen. Namun putusan tersebut baru akan berlaku di Pemilu 2029.

“Kali ini mereka mengabulkan walaupun dalam diksi MK kan apalagi khusus personal bersyarat di 2029 dan 2024 tetap konstitusional. Nah yang saya sayangkan adalah sebenarnya kan saya tahu persis teman-teman Perludem ini menggugat jauh sebelumnya, setahun sebelumnya. Artinya apa? Artinya teman-teman Perludem ingin agar ambang batas yang tidak rasional yang entah turunnya dari mana,” kata dia.

Baca juga: Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan

Yusuf berharap MK kembali coba mengkaji ulang agar kemudian di pemilu ada satu proses penerapan ambang batas yang lebih ilmiah, lebih akademis dan tidak menghilangkan asas proposionalitas.

Yusuf membeberkan, data Pemilu 2019 saja ada 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.

“Nah yang kita sayangkan adalah saya enggak tahu pertimbangan MK apa agenda MK ini, kok kemudian putus setelah pencoblosan, kan seharusnya dia putus sebelum pencoblosan agar ini kemudian bisa diterapkan juga pada Pemilu 2024. Karena kalau nanti 2029 itu sama dengan MK membiarkan Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang tidak profesional, banyak lagi suara rakyat yang terbuang hangus, dan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Rekomendasi
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Didier Deschamps Absen...
Didier Deschamps Absen Dampingi Prancis di Piala Dunia 2026 usai Ibunda Meninggal Dunia
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved