78 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Pemuda Perindo Sesalkan Hanya Disanksi Permintaan Maaf

Jum'at, 01 Maret 2024 - 18:54 WIB
loading...
78 Pegawai KPK Terlibat...
Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menyesalkan 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungutan liar hanya diberi sanksi permintaan maaf. Foto/MPI/ismet humaedi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menyoroti kasus 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap napi koruptor. Iqnal menyebut pegawai KPK tersebut seharusnya bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan temuan 78 staff KPK yang tertangkap pungli itu menyatakan bahwa ikan itu busuk dari kepalanya. Nah salah satu lagi merusak KPK itu lagi adalah integritas. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 itu menyatakan semua anggota KPK atau di dalam itu adalah ASN. Nah itulah yang memberatkan ketika ada staff KPK melanggar etika dan integritas tidak langsung dipecat karena undang-undang ASN itu,” kata Iqnal, di Kantor DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Iqnal menyebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini masih bimbang untuk mengambil kasus tersebut dengan cepat. Dia merasa kecewa dengan keputusan KPK yang memberi hukuman hanya minta maaf.

Baca juga: KPK Eksekusi 78 Pegawai Pelaku Pungli Rutan Sanksi Permintaan Maaf di Publik

“Saat ini hanya permohonan maaf saja. Saya sebagai warga negara Indonesia sangat kecewa. Kalau perlu anggota-anggota KPK itu didapat dari Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga independen, tidak dari ASN. Kita perlu lembaga yang benar-benar independen di luar tekanan politik yang merajalela saat ini,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved