Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Bukan Latah tapi Ingin Lahirkan Jurnalisme Berkualitas
Jum'at, 01 Maret 2024 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Nezar mengungkapkan ada dua esensi setelah Perpres Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024 lalu. "Jadi sebetulnya begini ini esensinya ada dua jadi yang pertama dia itu mendukung jurnalisme yang berkualitas. Yang kedua dia menjaga keberlangsungan industri pers. Jadi ada dua dua sisi ini yang mau warnai semua pasal-pasal yang ada di Perpres Nomor 32 tahun 2024 ini," katanya.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 punya kekhasan sendiri dibandingkan di Kanada ataupun di Australia. "Titik masuk kita adalah jurnalisme yang berkualitas sementara yang ada di Australia ataupun Kanada itu murni masuknya lewat titik berangkatnya lewat bisnis gitu. Jadi ada perbedaan kita mengkombinasikan dua hal yang penting menurut saya ya, satu jurnalis berkualitas, yang kedua adalah keberlanjutan bisnis media," katanya.
Baca juga: Dewan Pers: Tak Ada Berita Clickbait setelah Perpres Publisher Rights Berlaku
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 punya kekhasan sendiri dibandingkan di Kanada ataupun di Australia. "Titik masuk kita adalah jurnalisme yang berkualitas sementara yang ada di Australia ataupun Kanada itu murni masuknya lewat titik berangkatnya lewat bisnis gitu. Jadi ada perbedaan kita mengkombinasikan dua hal yang penting menurut saya ya, satu jurnalis berkualitas, yang kedua adalah keberlanjutan bisnis media," katanya.
Baca juga: Dewan Pers: Tak Ada Berita Clickbait setelah Perpres Publisher Rights Berlaku
(abd)
Lihat Juga :