Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Bukan Latah tapi Ingin Lahirkan Jurnalisme Berkualitas

Jum'at, 01 Maret 2024 - 18:23 WIB
loading...
Kominfo Tegaskan Perpres...
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa? di Jakarta, Jumat (1/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria menegaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ( Publisher Rights ) bukan latah atau ikut tren. Lebih dari itu, regulasi itu ingin melahirkan jurnalisme yang berkualitas.

"Ya tentu saja ini bukan latah atau ikut tren ya tapi memang ada satu kondisi yang mengharuskan adanya sebuah regulatory framework ya untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan publisher atau perusahaan pers, yang kita tahu hubungannya kan selama ini asimetris gitu," kata Nezar Patria dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Rights, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Nezar mengatakan saat ini banyak media mengalami disrupsi teknologi, bahkan audience-nya dikuasai oleh platform-platform digital. Akibatnya media dalam melakukan komersialisasi konten yang diproduksi oleh perusahaan pers harus berhubungan dengan platform digital.



Perpres Publisher Rights dibutuhkan oleh Indonesia, khususnya dalam menjaga jurnalisme berkualitas. "Ada situasi yang asimetrislah, kita bisa bilang demikian, sehingga Perpres ini dibutuhkan agar ada satu bingkai regulasi di mana publisher bisa duduk dengan platform digital, perusahaan platform digital untuk membahas bersama, tentang katakanlah deal bisnis yang saling menguntungkan," katanya.

Nezar mengungkapkan ada dua esensi setelah Perpres Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024 lalu. "Jadi sebetulnya begini ini esensinya ada dua jadi yang pertama dia itu mendukung jurnalisme yang berkualitas. Yang kedua dia menjaga keberlangsungan industri pers. Jadi ada dua dua sisi ini yang mau warnai semua pasal-pasal yang ada di Perpres Nomor 32 tahun 2024 ini," katanya.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 punya kekhasan sendiri dibandingkan di Kanada ataupun di Australia. "Titik masuk kita adalah jurnalisme yang berkualitas sementara yang ada di Australia ataupun Kanada itu murni masuknya lewat titik berangkatnya lewat bisnis gitu. Jadi ada perbedaan kita mengkombinasikan dua hal yang penting menurut saya ya, satu jurnalis berkualitas, yang kedua adalah keberlanjutan bisnis media," katanya.

Baca juga: Dewan Pers: Tak Ada Berita Clickbait setelah Perpres Publisher Rights Berlaku
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
IJTI Audiensi dengan...
IJTI Audiensi dengan KSP: Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers Sehat
Natalius Pigai: Pers...
Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Patut Dicontoh Indonesia,...
Patut Dicontoh Indonesia, Eropa Paksa Meta Bayar Karya Jurnalis yang Ditayangkan
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Trump Ingin Jadi Paus...
Trump Ingin Jadi Paus Berikutnya, Pimpin Gereja Katolik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved