Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Jum'at, 01 Maret 2024 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sih menyarankan agar semua membaca, Perpres itu juga tidak terlalu panjang ya, 19 Pasal, bisa di-download juga ya. Di Dewan Pers juga mungkin sudah ada ya sudah di-breakdown juga sudah ada di webnya juga. Jadi silakan baca gitu. Sama sekali tidak ada unsur untuk membungkam kebebasan pers," kata Nezar menegaskan.
Menurut Nezar, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pers yang menjamin Kemerdekaan Pers. "Karena kan kita udah punya Undang-Undang Pers ya, Undang-Undang Pers itu menjamin kemerdekaan pers. Jadi saya kira Perpres ini, ini tidak berlawanan sama sekali dengan Undang-Undang Pers," katanya.
"Bahkan yang diatur di sana adalah termasuk disinggung meminta platform digital untuk memprioritaskan konten-konten dengan jurnalisme yang berkualitas ya dan konten yang apa, berita yang sesuai dengan undang-undang mengenai pers. Jadi, saya kira tidak ada sama sekali," katanya.
Menurut Nezar, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pers yang menjamin Kemerdekaan Pers. "Karena kan kita udah punya Undang-Undang Pers ya, Undang-Undang Pers itu menjamin kemerdekaan pers. Jadi saya kira Perpres ini, ini tidak berlawanan sama sekali dengan Undang-Undang Pers," katanya.
"Bahkan yang diatur di sana adalah termasuk disinggung meminta platform digital untuk memprioritaskan konten-konten dengan jurnalisme yang berkualitas ya dan konten yang apa, berita yang sesuai dengan undang-undang mengenai pers. Jadi, saya kira tidak ada sama sekali," katanya.
(abd)
Lihat Juga :