Kominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers

Jum'at, 01 Maret 2024 - 15:54 WIB
loading...
Kominfo Tegaskan Perpres...
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?, di Jakarta, Jumat (1/3/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ( Publisher Rights ) tidak membungkam kebebasan pers.

"Saya kira itu salah paham, salah paham, jelas itu salah paham gitu kan. Karena Perpres ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan pers. Perpres ini hanya mengatur, bahkan tidak mengatur konten seperti apa gitu, maksudnya yang disebut dengan jurnalisme berkualitas itu seperti apa itu perusahaan pers nanti yang mendefinisikan plus nanti ada Dewan Pers gitu ya,” kata Nezar dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

“Jadi nggak, tidak ada sama sekali misalnya konten ini boleh, konten itu tidak boleh, sama sekali nggak ada gitu," katanya.

Baca juga: Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Lahirkan Konten Jurnalisme Akuntabel

Nezar kembali menegaskan dalam Perpres Publisher Rights yang berisi 19 Pasal di dalamnya murni mengatur hubungan kerja sama bisnis antara publisher dengan perusahaan platform digital. "Jadi tidak ada sama sekali. Silakan dibaca pasal-pasalnya dan Pasal 1 sampai Pasal 19, nggak satu pun itu yang apa ada pasal yang mengarah kepada membungkam kebebasan Pers. Saya kira itu betul-betul salah paham," katanya.

"Saya sih menyarankan agar semua membaca, Perpres itu juga tidak terlalu panjang ya, 19 Pasal, bisa di-download juga ya. Di Dewan Pers juga mungkin sudah ada ya sudah di-breakdown juga sudah ada di webnya juga. Jadi silakan baca gitu. Sama sekali tidak ada unsur untuk membungkam kebebasan pers," kata Nezar menegaskan.

Menurut Nezar, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pers yang menjamin Kemerdekaan Pers. "Karena kan kita udah punya Undang-Undang Pers ya, Undang-Undang Pers itu menjamin kemerdekaan pers. Jadi saya kira Perpres ini, ini tidak berlawanan sama sekali dengan Undang-Undang Pers," katanya.



"Bahkan yang diatur di sana adalah termasuk disinggung meminta platform digital untuk memprioritaskan konten-konten dengan jurnalisme yang berkualitas ya dan konten yang apa, berita yang sesuai dengan undang-undang mengenai pers. Jadi, saya kira tidak ada sama sekali," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Menkomdigi: Media Konvensional...
Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah New Media
SPS Tekankan Keterbukaan...
SPS Tekankan Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional
Tian Bahtiar Bebas,...
Tian Bahtiar Bebas, Iwakum: Majelis Hakim Tegaskan Perlindungan Pers
Patut Dicontoh Indonesia,...
Patut Dicontoh Indonesia, Eropa Paksa Meta Bayar Karya Jurnalis yang Ditayangkan
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Rekomendasi
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved