Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan

Jum'at, 01 Maret 2024 - 00:22 WIB
loading...
Apresiasi Putusan MK,...
Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029. Ia merasa, ambang batas itu telah sebabkan banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.

"Karena memang sangat disayangkan ya, misalnya ada suara Perindo, Gelora, PSI, atau ada partai yang kemungkinan lolos dan yang tidak lolos," kata Pangi kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024).

"Itu kan suara terbuang tidak main-main ya, itu suara rakyat, ya vox populi vox dei yang itu harusnya jangan sampai itu terbuang tidak sah secara konstitusi tidak menjadi kursi," tambahnya.

Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Pangi menilai, ambang batas parlemen sebesar 4 persen juga tidak menciptakan ruang keadilan dan menimbulkan potensi diskriminatif terhadap peserta pemilu, salah satinya caleg yang meraih suara banyak di suatu dapil.

"Misalnya ada yang (dapat suara) 200 ribu caleh DPR RI, itu kan kursinya terbuang begitu saja, enggak bisa dipakai. Itu yang sebabkan tidak fair, diskriminatif. Tentu ini tidak adil ya. Adanya caleg DPR RI yang super premium tadi, tetapi itu tidak menjadi kursi, itu yang sangat disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia," terang Pangi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan ambang batas parlemen atau parlementary threshold sebanyak empat persen harus diubah sebelum pemilu 2029 berlangsung.

Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada pemilu mendatang.

"Norma Pasal 414 Ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
HYROX Jakarta 2026 Siap...
HYROX Jakarta 2026 Siap Digelar, Peserta Jalani Persiapan Menuju Kompetisi
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved