Rekapitulasi Manual Berjenjang Tak Sandingkan Sirekap, KIPP Anggap KPU Tidak Konsisten
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melangsungkan rekapitulasi manual berjenjang hingga 20 Maret 2024 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Namun dalam rekapitulasi itu, ternyata KPU tidak menyandingkan Sirekap.
Hal tersebut dianggap sebagai bentuk tidak konsisten lembaga penyelenggara pemilu itu dalam menjalankan Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Sebab, dalam aturan itu pelaksanaan rekapitulasi berjenjang harus memanfaatkan Sirekap.
"Dari sisi regulasi ada yang tidak konsisten dari KPU, dan enggak tahu apakah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menyoroti. Harusnya ini menjadi catatan. Konsistensi dari PKPU bagaimana? Sirekap disandingkan dalam setiap rekap berjenjang harusnya,” kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2/2024).
Dirinya juga menyoroti, rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kecamatan yang sempat dihentikan karena adanya perbaikan Sirekap. "Itulah yang membuat penundaan di kecamatan. Tapi tiba-tiba dia (KPU) menghilangkan (penyandingan formulir D.Hasil Provinsi dengan yang data penghitungan suara di Sirekap) itu. Apakah karena Sirekap itu amburadul parah," ucapnya.
Sebelumnya, KPU mengungkap alasannya menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Diketahui, keputusan ini belakangkan tengah ramai menjadi sorotan publik.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). "Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Hasyim di media center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Hal tersebut dianggap sebagai bentuk tidak konsisten lembaga penyelenggara pemilu itu dalam menjalankan Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Sebab, dalam aturan itu pelaksanaan rekapitulasi berjenjang harus memanfaatkan Sirekap.
"Dari sisi regulasi ada yang tidak konsisten dari KPU, dan enggak tahu apakah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menyoroti. Harusnya ini menjadi catatan. Konsistensi dari PKPU bagaimana? Sirekap disandingkan dalam setiap rekap berjenjang harusnya,” kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2/2024).
Dirinya juga menyoroti, rekapitulasi suara berjenjang di tingkat kecamatan yang sempat dihentikan karena adanya perbaikan Sirekap. "Itulah yang membuat penundaan di kecamatan. Tapi tiba-tiba dia (KPU) menghilangkan (penyandingan formulir D.Hasil Provinsi dengan yang data penghitungan suara di Sirekap) itu. Apakah karena Sirekap itu amburadul parah," ucapnya.
Sebelumnya, KPU mengungkap alasannya menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Diketahui, keputusan ini belakangkan tengah ramai menjadi sorotan publik.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). "Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Hasyim di media center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
(rca)