Saksi Ganjar-Mahfud Bongkar Sirekap KPU yang Merugikan Peserta Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saksi pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Franditya Utomo membongkar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang merugikan peserta Pemilu 2024.
Dia mengaku kecewa dengan keberadaan aplikasi tersebut. “Tindakan KPU ini merugikan ujungnya. Nanti mohon Bawaslu mencatat poin penting tindakan KPU yang berdampak kerugian peserta pemilu," ujar Franditya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Di hadapan jajaran Bawaslu, menurut dia, aplikasi Sirekap tidak layak digunakan. "Ini harus dicatat Bawaslu ya ketika barang ini nggak layak publikasi, tapi tetap dipublikasikan hukumnya bagaimana, ini mohon dicatat," katanya.
Franditya menceritakan penggunaan Sirekap telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, banyak ketidaksesuaian antara form C hasil dengan yang ditampilkan pada aplikasi Sirekap.
"Karena ini sudah membuat kekacauan, kegaduhan, dan semacamnya karena bagaimana pun yang sudah dipajang KPU ada lambangnya, ini sebuah pembenaran," sambungnya.
Dia mengaku kecewa dengan keberadaan aplikasi tersebut. “Tindakan KPU ini merugikan ujungnya. Nanti mohon Bawaslu mencatat poin penting tindakan KPU yang berdampak kerugian peserta pemilu," ujar Franditya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Di hadapan jajaran Bawaslu, menurut dia, aplikasi Sirekap tidak layak digunakan. "Ini harus dicatat Bawaslu ya ketika barang ini nggak layak publikasi, tapi tetap dipublikasikan hukumnya bagaimana, ini mohon dicatat," katanya.
Franditya menceritakan penggunaan Sirekap telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Sebab, banyak ketidaksesuaian antara form C hasil dengan yang ditampilkan pada aplikasi Sirekap.
"Karena ini sudah membuat kekacauan, kegaduhan, dan semacamnya karena bagaimana pun yang sudah dipajang KPU ada lambangnya, ini sebuah pembenaran," sambungnya.
(jon)