Pagi Ini Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan TNI dari Jokowi

Rabu, 28 Februari 2024 - 07:50 WIB
loading...
Pagi Ini Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan TNI dari Jokowi
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto meresmikan RSPPN Panglima Besar Soedirman di Jalan RC Veteran Raya Nomor 178, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). FOTO/SETPRES
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto , Rabu (28/2/2024) ini.

Penyerahan pangkat Jenderal Kehormatan TNI akan disampaikan pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar hari ini. Agenda Rapim TNI-Polri rencananya berlangsung di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan informasi tersebut. Dalam kegiatan ini Presiden Jokowi dijadwalkan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo.



"Iya betul naik pangkat Jenderal Kehormatan. Betul (akan disematkan langsung Presiden Jokowi)," ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Prabowo merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI BJ Habibie pada 20 November 1998.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kesempatan berbeda mengatakan pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo dilakukan karena kontribusinya untuk kemajuan TNI. Prabowo juga dinilai berjasa dalam meningkatkan sistem pertahanan Indonesia.

"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya menerima Keppres dari Presiden terkait tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," katanya.



"Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)