Polemik Pangkat Jenderal Kehormatan, TNI Pastikan Prabowo Tak Pernah Dipecat
Rabu, 28 Februari 2024 - 07:05 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar memastikan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari keanggotaan ABRI. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapatkan sorotan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan langkah Jokowi itu karena Letjen TNI (Purn) Prabowo sebelumnya pernah dipecat dari militer.
Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar memastikan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari keanggotaan ABRI.
"Sesuai Keppres No 62/ABRI/98 Tgl 22 Nov 98, isi Keppres adalah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun tidak ada kata-kata dipecat," kata Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Amnesty Internasional Kritisi Rencana Penyematan Jenderal Kehormatan Prabowo
Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu rencananya diberikan saat Prabowo Subianto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024). Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.
Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar memastikan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari keanggotaan ABRI.
"Sesuai Keppres No 62/ABRI/98 Tgl 22 Nov 98, isi Keppres adalah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun tidak ada kata-kata dipecat," kata Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Amnesty Internasional Kritisi Rencana Penyematan Jenderal Kehormatan Prabowo
Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu rencananya diberikan saat Prabowo Subianto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024). Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.
Lihat Juga :