Polisi Jangan Tebang Pilih Usut Hoaks COVID-19
loading...
A
A
A
"Jika kita lihat kasus Anji dan Hadi Pranoto, klaim-klaim obat COVID-19 sudah banyak yang melakukan, tidak hanya dia yang mengklaim-mengklaim. Namun kemudian menjadi perhatian publik, memang perlu dapat atensi dari penegak hukum," ujarnya.
Pengajar di Universitas Al Azhar ini mengatakan langkah hukum yang dilakukan Polri semestinya tidak semata-mata bertujuan menghukum bersangkutan tapi membuat terang benderang perkara yang dimaksud.
"Sudah sering tuh, orang yang ngomong obat ini itu bisa menyembuhkan COVID-19, pakai jamu ini lah, itu lah, tidak ada buktinya, apakah masuk kebohongan publik atau tidak? Jadi intinya ada unsur kesengajaan atau tidak, misalnya ia sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan konsumen," tuturnya.
Sementara Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar di kesempatan lain menolak langkah polisi dalam menindak Jerinx. Menurutnya, Jerinx itu posisinya berbicara mengenai IDI, bukan COVID-19. KontraS juga menegaskan agar tak ada tebang pilih dalam tangani kasus, termasuk jika ada pejabat sebar hoaks terkait COVID-19 juga tak perlu ditindak dengan pidana. Menurutnya, ada mekanisme lain yang mampu membuat jera pelaku.
"Mengenai pejabat negara, saya mau bilang bahwa disinformasi tidak selalu diselesaikan dengan ranah pidana. Ada mekanisme lain yang mungkin lebih membuat jera pelakunya, sanksi sosial dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta anak buahnya tak ragu dalam menindak pelaku yang menyebarkan berita hoaks mengenai COVID-19. Gatot bahkan menginstruksikan kepada jajarannya menjebloskan pelakunya ke dalam penjara. (Baca juga: Hari Kedua Ditahan, Jerinx SID Jalani Tes Swab COVID-19)
"Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus jangan ada lagi berita hoaks terkait COVID-19 ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8).
Pengajar di Universitas Al Azhar ini mengatakan langkah hukum yang dilakukan Polri semestinya tidak semata-mata bertujuan menghukum bersangkutan tapi membuat terang benderang perkara yang dimaksud.
"Sudah sering tuh, orang yang ngomong obat ini itu bisa menyembuhkan COVID-19, pakai jamu ini lah, itu lah, tidak ada buktinya, apakah masuk kebohongan publik atau tidak? Jadi intinya ada unsur kesengajaan atau tidak, misalnya ia sengaja menyebar berita bohong yang menyesatkan konsumen," tuturnya.
Sementara Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Anandar di kesempatan lain menolak langkah polisi dalam menindak Jerinx. Menurutnya, Jerinx itu posisinya berbicara mengenai IDI, bukan COVID-19. KontraS juga menegaskan agar tak ada tebang pilih dalam tangani kasus, termasuk jika ada pejabat sebar hoaks terkait COVID-19 juga tak perlu ditindak dengan pidana. Menurutnya, ada mekanisme lain yang mampu membuat jera pelaku.
"Mengenai pejabat negara, saya mau bilang bahwa disinformasi tidak selalu diselesaikan dengan ranah pidana. Ada mekanisme lain yang mungkin lebih membuat jera pelakunya, sanksi sosial dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta anak buahnya tak ragu dalam menindak pelaku yang menyebarkan berita hoaks mengenai COVID-19. Gatot bahkan menginstruksikan kepada jajarannya menjebloskan pelakunya ke dalam penjara. (Baca juga: Hari Kedua Ditahan, Jerinx SID Jalani Tes Swab COVID-19)
"Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus jangan ada lagi berita hoaks terkait COVID-19 ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8).
(kri)