Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Membuahkan Pemakzulan Presiden
Senin, 26 Februari 2024 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, kata Mahfud, hasil pemilu itu subjek hukummya merupakan KPU. Sementara angket, kata Mahfud, subjek hukumnya merupakan pemerintah. "Dua hal yg berbeda, bisa berjalan bersama-sama tidak harus saling menunggu," tuturnya.
Kendati demikian, Mahfud menambahkan hasil angket bisa membuahkan pemakzulan presiden. Hanya saja, pemakzulan itu bisa dilakukan tergantung dari rekomendasi angket DPR.
Baca juga: Kenapa Hak Angket Begitu Menakutkan bagi Jokowi Ketimbang Penyelesaian Pemilu di MK?
"Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Sesudah berhenti juga jadi masalahkan," tandasnya.
Kendati demikian, Mahfud menambahkan hasil angket bisa membuahkan pemakzulan presiden. Hanya saja, pemakzulan itu bisa dilakukan tergantung dari rekomendasi angket DPR.
Baca juga: Kenapa Hak Angket Begitu Menakutkan bagi Jokowi Ketimbang Penyelesaian Pemilu di MK?
"Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Sesudah berhenti juga jadi masalahkan," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :