PP Muhammadiyah: Wacana Menag Jadikan KUA untuk Semua Agama Perlu Dikaji dengan Seksama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah , Abdul Mu'ti merespons rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.
Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji dengan seksama. Terutama dengan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti organisasi agama hingga kementerian terkait.
"Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait," ujar Abdul dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Abdul mengatakan perlunya kajian mendalam terkait kesiapan dan dampak yang ditimbulkan jika KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.
"Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyebut gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Terlebih dalam penertiban pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi seperti nikah siri dan pernikahan lainnya.
"Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan 'pernikahan agama'. Dikotomi antara pernikahan 'agama' dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," tutupnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji dengan seksama. Terutama dengan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti organisasi agama hingga kementerian terkait.
"Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait," ujar Abdul dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Abdul mengatakan perlunya kajian mendalam terkait kesiapan dan dampak yang ditimbulkan jika KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.
"Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyebut gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Terlebih dalam penertiban pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi seperti nikah siri dan pernikahan lainnya.
"Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan 'pernikahan agama'. Dikotomi antara pernikahan 'agama' dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," tutupnya.
(kri)