PP Muhammadiyah: Wacana Menag Jadikan KUA untuk Semua Agama Perlu Dikaji dengan Seksama
Senin, 26 Februari 2024 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyebut gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Terlebih dalam penertiban pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi seperti nikah siri dan pernikahan lainnya.
Baca juga: KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Menag: Sedang Dibahas Mekanisme dan Regulasi
"Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan 'pernikahan agama'. Dikotomi antara pernikahan 'agama' dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," tutupnya.
Lebih lanjut, dia menyebut gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Terlebih dalam penertiban pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi seperti nikah siri dan pernikahan lainnya.
Baca juga: KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Menag: Sedang Dibahas Mekanisme dan Regulasi
"Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan 'pernikahan agama'. Dikotomi antara pernikahan 'agama' dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :