Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD

Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
loading...
Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
Kompleks MPR, DPR, DPD, kantor perwakilan rakyat di Jakarta. FOTO/DOK.MPR
A A A
JAKARTA - Perbedaan DPR , DPD , dan DPRD penting untuk diketahui. Ketiganya merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam berjalannya pemerintahan.

Meski sama-sama berkedudukan sebagai lembaga perwakilan, tapi DPR, DPD, dan DPRD memiliki perbedaan mendasar, baik dari pengertian, fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lantas, apa saja perbedaan antara DPR, DPD, dan DPRD? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024).


Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD

1. DPR

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Melihat statusnya, DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Syarat menjadi Anggota DPR adalah kader partai politik (tidak ada calon independen). Anggota DPR dipilih melalui Pemilu Legislatif (Pileg) yang digelar lima tahun sekali. Masa jabatannya juga lima tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan. Jika ada anggota yang berhenti di tengah masa jabatannya, maka keberadaannya digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).

DPR memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Fungsi Legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang seperti:
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lain hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
- Persetujuan atau penolakan peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi Anggaran, DPR punya tugas dan wewenang:
- Memberi persetujuan RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Dungsi Pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)



2. DPD

DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Sama seperti DPR, anggota DPD juga dipilih rakyat melalui Pileg. Hanya saja mereka mewakili provinsi. Setiap provinsi terdapat 4 Anggota DPD. Berikut fungsi dan wewenangnya:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)