Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
Senin, 26 Februari 2024 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Fungsi Anggaran, DPR punya tugas dan wewenang:
- Memberi persetujuan RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Dungsi Pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Baca juga: Setara DPR, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI
- Pengajuan usul rancangan Undang-Undang kepada DPR
- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK
- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda
- Memberi persetujuan RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Dungsi Pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Mengawasi pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Baca juga: Setara DPR, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI
2. DPD
DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Sama seperti DPR, anggota DPD juga dipilih rakyat melalui Pileg. Hanya saja mereka mewakili provinsi. Setiap provinsi terdapat 4 Anggota DPD. Berikut fungsi dan wewenangnya:- Pengajuan usul rancangan Undang-Undang kepada DPR
- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK
- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda
3. DPRD
Sementara itu, DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga pemerintahan daerah ini terbagi atas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Lihat Juga :