Soroti Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono, ICJR Sampaikan 2 Catatan
Jum'at, 23 Februari 2024 - 18:55 WIB
loading...
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Johanna Poerba menyoroti persoalan penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , Johanna Poerba menyoroti persoalan penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada dua hal yang menjadi catatan dalam persoalan Aiman.
"Kami dari ICJR mencatat dua hal penting, pertama terkait penyitaan," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Praperadilan, Aiman Witjaksono Beri Apresiasi Dukungan dari Masyarakat Sipil
Menurutnya, penyitaan handphone milik Aiman berangkat dari adanya dugaan penyebaran berita bohong. Sejatinya, bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum itu informasi pernyataan dari Aiman, yang mana bisa didapatkan dengan mudah tanpa harus menyita handphone milik Aiman.
"Bukti yang dibutuhkan APH adalah informasi pernyataan dari mas Aiman sendiri yang bisa didapatkan dengan mudah, tanpa perlu adanya pemeriksaan digital ataupun digital forensik atas ponsel Mas Aiman," tuturnya.
Kedua, kata dia, penyitaan merupakan upaya paksa yang sejatinya penting untuk dilakukan checks and balances. Seharusnya, penyidik mengikuti ketentuan Pasal 38 KUHAP yang memang penyitaan harus dengan izin dari ketua pengadilan setempat.
"Kami sayangkan ketika penyidik mengambil langkah simpel, mudah, atau cepat tuk memproses kasus ini," jelasnya.
"Kami dari ICJR mencatat dua hal penting, pertama terkait penyitaan," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Praperadilan, Aiman Witjaksono Beri Apresiasi Dukungan dari Masyarakat Sipil
Menurutnya, penyitaan handphone milik Aiman berangkat dari adanya dugaan penyebaran berita bohong. Sejatinya, bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum itu informasi pernyataan dari Aiman, yang mana bisa didapatkan dengan mudah tanpa harus menyita handphone milik Aiman.
"Bukti yang dibutuhkan APH adalah informasi pernyataan dari mas Aiman sendiri yang bisa didapatkan dengan mudah, tanpa perlu adanya pemeriksaan digital ataupun digital forensik atas ponsel Mas Aiman," tuturnya.
Kedua, kata dia, penyitaan merupakan upaya paksa yang sejatinya penting untuk dilakukan checks and balances. Seharusnya, penyidik mengikuti ketentuan Pasal 38 KUHAP yang memang penyitaan harus dengan izin dari ketua pengadilan setempat.
"Kami sayangkan ketika penyidik mengambil langkah simpel, mudah, atau cepat tuk memproses kasus ini," jelasnya.
Lihat Juga :