Praperadilan Aiman, Polisi Hadirkan Ahli yang Sama di Sidang Firli Bahuri
Jum'at, 23 Februari 2024 - 11:59 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono , Jumat (23/2/2024) ini. Polisi menghadirkan ahli hukum yang pernah didatangkan dalam sidang kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berdasarkan pantauan, sidang pemeriksaan ahli dari Termohon atau Bidkum Polda Metro Jaya itu digelar di runag sidang 6 PN Jakarta Selatan pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun ahli yang dihadirkan Termohon adalah pakar sekaligus dosen tetap hukum acara pidana di Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Warasman Marbun.
Warasman merupakan ahli yang juga pernah dihadirkan di sidang praperadilan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya pula pada akhir 2023 lalu. Saat ini, dia tengah memberikan keterangannya di persidangan.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Hak Tolak Aiman Harusnya Dilindungi UU Pers
Tim hukum Aiman sempat menolak ahli yang dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa di persidangan. Pasalnya, ahli merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi ahli di Bareskrim Polri, sehingga tim pengacara Aiman khawatir pendapatnya tak independen.
Berdasarkan pantauan, sidang pemeriksaan ahli dari Termohon atau Bidkum Polda Metro Jaya itu digelar di runag sidang 6 PN Jakarta Selatan pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun ahli yang dihadirkan Termohon adalah pakar sekaligus dosen tetap hukum acara pidana di Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Warasman Marbun.
Warasman merupakan ahli yang juga pernah dihadirkan di sidang praperadilan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya pula pada akhir 2023 lalu. Saat ini, dia tengah memberikan keterangannya di persidangan.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Hak Tolak Aiman Harusnya Dilindungi UU Pers
Tim hukum Aiman sempat menolak ahli yang dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa di persidangan. Pasalnya, ahli merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi ahli di Bareskrim Polri, sehingga tim pengacara Aiman khawatir pendapatnya tak independen.
Lihat Juga :