Praperadilan Aiman, Polisi Hadirkan Ahli yang Sama di Sidang Firli Bahuri

Jum'at, 23 Februari 2024 - 11:59 WIB
loading...
Praperadilan Aiman,...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono , Jumat (23/2/2024) ini. Polisi menghadirkan ahli hukum yang pernah didatangkan dalam sidang kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Berdasarkan pantauan, sidang pemeriksaan ahli dari Termohon atau Bidkum Polda Metro Jaya itu digelar di runag sidang 6 PN Jakarta Selatan pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun ahli yang dihadirkan Termohon adalah pakar sekaligus dosen tetap hukum acara pidana di Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Warasman Marbun.

Warasman merupakan ahli yang juga pernah dihadirkan di sidang praperadilan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya pula pada akhir 2023 lalu. Saat ini, dia tengah memberikan keterangannya di persidangan.



Tim hukum Aiman sempat menolak ahli yang dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya untuk diperiksa di persidangan. Pasalnya, ahli merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi ahli di Bareskrim Polri, sehingga tim pengacara Aiman khawatir pendapatnya tak independen.

"Kami menolak yang mulai, tapi kami serahkan pada Yang Mulia," kata tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan, Jumat (23/2/2024).

Setelah membaca dan mendengarkan tentang profil ahli, Hakim Tunggal Delta Tama tetap memboleh Warasman Marbun memberikan keterangannya. Sebabnya, Warasman sudah bukan lagi sebagai polisi sehingga bisa dimintai pendapatnya.



"Ahli sudah bukan lagi polisi, sehingga tidak masalah. Karena hakim juga sudah pensiun banyak menjadi ahli juga, tidak masalah," kata hakim.

Dalam persidangan, hadir Aiman Witjaksono secara langsung di ruang sidang untuk memantau dan menyaksikan langsung jalanan sidang permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aiman telah hadir sejak sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan bersama tim hukumnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)