Forum Pemred: Perpres Publisher Rights Pintu Masuk Bangun Ekosistem Media Lebih Sehat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia ( Forum Pemred ) mengapresiasi disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski Perpres ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, tapi Perpres yang sering disebut Publisher Rights ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.
Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad mengatakan, diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang. Dari awal draf yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draf 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani presiden.
"Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia," kata Arifin Asyadhad dalam siaran pers Forum Pemred yang ditandatanginya bersama Sekretaris Titin Rosmasari, Kamis (23/2/2024).
Menurutnya, Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal 2020 dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres Publisher Rights. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga benar-benar diimplementasikan.
"Sesuai Pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan platform digital," katanya.
Setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres Publisher Rights. Pertama, mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draf awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal.
Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Dalam hal kerja sama ini, perusahaan pers bisa melakukannegosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.
Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers. Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang. Bila ini terjadi, maka hak masyarakat dalam mendapatkan konten/informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi.
Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad mengatakan, diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang. Dari awal draf yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draf 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani presiden.
"Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia," kata Arifin Asyadhad dalam siaran pers Forum Pemred yang ditandatanginya bersama Sekretaris Titin Rosmasari, Kamis (23/2/2024).
Menurutnya, Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal 2020 dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres Publisher Rights. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga benar-benar diimplementasikan.
"Sesuai Pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan platform digital," katanya.
Setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres Publisher Rights. Pertama, mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draf awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal.
Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Dalam hal kerja sama ini, perusahaan pers bisa melakukannegosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.
Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers. Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang. Bila ini terjadi, maka hak masyarakat dalam mendapatkan konten/informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi.