Koalisi Anies-Imin Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu Sambil Tunggu PDIP Gulirkan Hak Angket
Kamis, 22 Februari 2024 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pengajuan hak angket DPR harus serius dilakukan. Pasalnya, menyangkut hak konstitusional DPR. Karena itu, ia merasa hak angket harus dibuktikan dengan proses di parlemen.
"Itu hak konstitusional DPR. Oleh karena itu, harus dibuktikan dengan proses yang ada di parlemen. Ini ramainya di luaran, bukan parlemen. Ngapain kita sibuk di luaran,” kata Hasanuddin.
Kendati menunggu PDIP untuk menggunakan hak angket, Hasanuddin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan segala kebutuhan agar seluruh rekapitulasi bisa berjalan dengan baik. "Menghimpun seluruh aspirasi baik yang berbau kecurangan atau pelanggaran pemilu dari masyarakat yang akan kita ambil sengaja kebijakan bersama di tiga partai," terangnya.
"Karena pelanggaran pemilu harus ada buktinya, tidak boleh katanya-katanya dan tidak boleh dari berita medsos, itu harus jelas. Menjadi barang bukti yang bisa dibuktikan secara hukum," tandas Hasanuddin.
"Itu hak konstitusional DPR. Oleh karena itu, harus dibuktikan dengan proses yang ada di parlemen. Ini ramainya di luaran, bukan parlemen. Ngapain kita sibuk di luaran,” kata Hasanuddin.
Kendati menunggu PDIP untuk menggunakan hak angket, Hasanuddin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan segala kebutuhan agar seluruh rekapitulasi bisa berjalan dengan baik. "Menghimpun seluruh aspirasi baik yang berbau kecurangan atau pelanggaran pemilu dari masyarakat yang akan kita ambil sengaja kebijakan bersama di tiga partai," terangnya.
"Karena pelanggaran pemilu harus ada buktinya, tidak boleh katanya-katanya dan tidak boleh dari berita medsos, itu harus jelas. Menjadi barang bukti yang bisa dibuktikan secara hukum," tandas Hasanuddin.
(rca)
Lihat Juga :