Koalisi Anies-Imin Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu Sambil Tunggu PDIP Gulirkan Hak Angket

Kamis, 22 Februari 2024 - 20:57 WIB
loading...
Koalisi Anies-Imin Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu Sambil Tunggu PDIP Gulirkan Hak Angket
Partai politik Koalisi Perubahan atau pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bakal mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 sambil menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggulirkan hak angket DPR. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Partai politik Koalisi Perubahan atau pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bakal mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 sambil menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggulirkan hak angket DPR. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung wacana pengajuan hak angket DPR untuk menelisik dugaan kejanggalan Pemilu 2024.

Sikap itu disepakati dari pertemuan sekretaris jenderal (sekjen) partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan pada Kamis (22/2/2024). Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, pihaknya tengah menunggu sikap resmi PDIP untuk secara nyata mengajukan hak angket pada sidang paripurna di DPR.

"Kita tunggu apakah inisiatif Pak Ganjar dan PDIP diimplementasikan di parlemen sejak tanggal 7 (Maret usai reses DPR RI)," kata Hasanuddin usai bertemu sekjen Koalisi Perubahan di Nasdem Tower, Kamis (22/2/2024).





Menurutnya, pengajuan hak angket DPR harus serius dilakukan. Pasalnya, menyangkut hak konstitusional DPR. Karena itu, ia merasa hak angket harus dibuktikan dengan proses di parlemen.

"Itu hak konstitusional DPR. Oleh karena itu, harus dibuktikan dengan proses yang ada di parlemen. Ini ramainya di luaran, bukan parlemen. Ngapain kita sibuk di luaran,” kata Hasanuddin.

Kendati menunggu PDIP untuk menggunakan hak angket, Hasanuddin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan segala kebutuhan agar seluruh rekapitulasi bisa berjalan dengan baik. "Menghimpun seluruh aspirasi baik yang berbau kecurangan atau pelanggaran pemilu dari masyarakat yang akan kita ambil sengaja kebijakan bersama di tiga partai," terangnya.

"Karena pelanggaran pemilu harus ada buktinya, tidak boleh katanya-katanya dan tidak boleh dari berita medsos, itu harus jelas. Menjadi barang bukti yang bisa dibuktikan secara hukum," tandas Hasanuddin.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2212 seconds (0.1#10.140)