Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis, 22 Februari 2024 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dudy Jocom didakwa telah merugikan uang negara sebanyak Rp69,1 miliar. "Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Gedung IPDN, Siapa?
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dudy Jocom didakwa telah merugikan uang negara sebanyak Rp69,1 miliar. "Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembangunan Gedung IPDN, Siapa?
(abd)
Lihat Juga :