Ray Rangkuti Sebut Ada 4 Pelanggaran Berat Pemilu 2024, Bisa Diskualifikasi Paslon Tertentu
loading...

Direktur Lingkar Mardani, Ray Rangkuti menyebut ada empat pelanggaran berat dari 19 jenis yang dirilis KPU. FOTO/TPN GANJAR-MAHFUD
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lingkar Mardani, Ray Rangkuti menyebut ada empat pelanggaran berat dari 19 jenis yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggaran tersebut semestinya bisa mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) tertentu.
Pelanggaran pertama, kata Ray, ada lebih dari 2.000 kasus intimidasi menurut laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Ini periswa yang tak bisa dimaafkan. Jangankan ribuan, satu pun ini tidak bisa dimaafkan. Saya kira belum satu kasus pun naik ke pengadilan," kata Ray, Kamis (22/2/2024).
Kemudian pelanggaran kedua adalah lebih dari 2.000 kasus rekapitulasi antara suara sah dengan tidak sah tidak sinkron. Ketiga, adanya dugaan mobilisasi pemilih, dan keempat hampir 1.000 kasus orang yang sama mencoblos lebih dari dua kali.
Pelanggaran pertama, kata Ray, ada lebih dari 2.000 kasus intimidasi menurut laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Ini periswa yang tak bisa dimaafkan. Jangankan ribuan, satu pun ini tidak bisa dimaafkan. Saya kira belum satu kasus pun naik ke pengadilan," kata Ray, Kamis (22/2/2024).
Kemudian pelanggaran kedua adalah lebih dari 2.000 kasus rekapitulasi antara suara sah dengan tidak sah tidak sinkron. Ketiga, adanya dugaan mobilisasi pemilih, dan keempat hampir 1.000 kasus orang yang sama mencoblos lebih dari dua kali.
Lihat Juga :