Kejagung Didukung Masukkan Dampak Ekologi Jadi Komponen Kerugian Negara
Kamis, 22 Februari 2024 - 00:04 WIB
loading...
A
A
A
Isinya, "Setiap orang yang IUP (izin usaha pertambangan) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
"Aturan di atas punya keterbatasan hanya menyasar tambang yang berizin atau legal," jelasnya.
Diketahui, Kejagung menggunakan pendekatan kerusakan lingkungan dalam menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel pada 2015-2022. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo. Berdasarkan kalkulasinya merujuk hasil verifikasi di lapangan dan pengamatan via citra satelit serta merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, negara buntung hingga Rp271,06 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan, biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan akibat tambang timah di kawasan hutan (75.345,751 ha) dan di luar kawasan hutan (95.017,313 ha).
"Aturan di atas punya keterbatasan hanya menyasar tambang yang berizin atau legal," jelasnya.
Diketahui, Kejagung menggunakan pendekatan kerusakan lingkungan dalam menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel pada 2015-2022. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo. Berdasarkan kalkulasinya merujuk hasil verifikasi di lapangan dan pengamatan via citra satelit serta merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, negara buntung hingga Rp271,06 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan, biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan akibat tambang timah di kawasan hutan (75.345,751 ha) dan di luar kawasan hutan (95.017,313 ha).
(maf)
Lihat Juga :