Kejagung Didukung Masukkan Dampak Ekologi Jadi Komponen Kerugian Negara
Kamis, 22 Februari 2024 - 00:04 WIB
loading...
Kejagung menggunakan pendekatan kerusakan ekologis dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel pada 2015-2022. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan pendekatan kerusakan ekologis dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 didukung Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Hal tersebut dianggap menarik.
"Saya kira, itu hal menarik dan belum banyak dilakukan dalam kasus kerugian dan kerusakan lingkungan," kata Kepala Divisi Hukum JATAM, M. Jamil, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kendati demikian, ia mengingatkan, harus hati-hati dalam penerapannya agar tidak menjadi masalah baru bahkan jalan keluar bagi perusak alam dan lingkungan. Dia memberikan contoh dengan reklamasi lahan eks tambang.
Jamil menuturkan, pemulihan lingkungan berupa reklamasi diatur dalam Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
"Saya kira, itu hal menarik dan belum banyak dilakukan dalam kasus kerugian dan kerusakan lingkungan," kata Kepala Divisi Hukum JATAM, M. Jamil, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kendati demikian, ia mengingatkan, harus hati-hati dalam penerapannya agar tidak menjadi masalah baru bahkan jalan keluar bagi perusak alam dan lingkungan. Dia memberikan contoh dengan reklamasi lahan eks tambang.
Jamil menuturkan, pemulihan lingkungan berupa reklamasi diatur dalam Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah
Lihat Juga :