Kejagung Didukung Masukkan Dampak Ekologi Jadi Komponen Kerugian Negara

Kamis, 22 Februari 2024 - 00:04 WIB
loading...
Kejagung Didukung Masukkan...
Kejagung menggunakan pendekatan kerusakan ekologis dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel pada 2015-2022. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan pendekatan kerusakan ekologis dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 didukung Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Hal tersebut dianggap menarik.

"Saya kira, itu hal menarik dan belum banyak dilakukan dalam kasus kerugian dan kerusakan lingkungan," kata Kepala Divisi Hukum JATAM, M. Jamil, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Kendati demikian, ia mengingatkan, harus hati-hati dalam penerapannya agar tidak menjadi masalah baru bahkan jalan keluar bagi perusak alam dan lingkungan. Dia memberikan contoh dengan reklamasi lahan eks tambang.

Jamil menuturkan, pemulihan lingkungan berupa reklamasi diatur dalam Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Isinya, "Setiap orang yang IUP (izin usaha pertambangan) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."

"Aturan di atas punya keterbatasan hanya menyasar tambang yang berizin atau legal," jelasnya.

Diketahui, Kejagung menggunakan pendekatan kerusakan lingkungan dalam menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel pada 2015-2022. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo. Berdasarkan kalkulasinya merujuk hasil verifikasi di lapangan dan pengamatan via citra satelit serta merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, negara buntung hingga Rp271,06 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan, biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan akibat tambang timah di kawasan hutan (75.345,751 ha) dan di luar kawasan hutan (95.017,313 ha).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved