Komnas HAM: Banyak Pekerja di IKN Kehilangan Hak Pilih karena Tidak Tahu Urus Surat Pindah TPS
Rabu, 21 Februari 2024 - 20:14 WIB
loading...
Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/2/2024). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan banyak tenaga kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan minimnya informasi mengenai teknis surat pindah tempat pemungutan suara (TPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," ujar Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Catatan Komnas HAM soal Pemilu 2024: Banyak Tenaga Kesehatan hingga Tahanan Kehilangan Hak Pilih
Saurlin menilai KPU juga masih minim atensi terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil. Menurutnya, sebanyak 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki e-KTP sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh penyelenggara pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat," jelasnya.
"Banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN," ujar Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat konferensi pers Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Catatan Komnas HAM soal Pemilu 2024: Banyak Tenaga Kesehatan hingga Tahanan Kehilangan Hak Pilih
Saurlin menilai KPU juga masih minim atensi terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil. Menurutnya, sebanyak 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki e-KTP sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh penyelenggara pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat," jelasnya.
Lihat Juga :