Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK
Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah 1M ini akan disambut pelaku UMK. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal. Kebijakan Rp0 ini akan menggembirakan UMK. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini," ujar Menteri Koperasi dan UKM.
Menurut Teten, kerjasama ini diharapkan akan memperkuat UMK dalam menghadapi penurunan daya beli akibat covid. UMK butuh sertifikasi halal untuk mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui LKPP. “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu bertahan dan merajai pasar lokal di tengah pandemi. Mari promosikan UMK dan koperasi nasional sehingga mereka bisa terus tumbuh,” tegasnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak 17 Oktober 2019 hingga 12 Agustus 2020, ada 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Jumlah itu terdiri atas 5.085 pendaftar pelaku UMK, 1.198 pelaku usaha menengah, dan 880 pendaftar usaha besar. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 296 sertifikat halal yang sudah diterbitkan BPJPH dan diserahkan ke pelaku usaha dari seluruh Indonesia.
Sukoso berharap, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dengan sembilan K/L terkait ini akan mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Jalinan kerja sama ini nantinya berbentuk dukungan kebijakan, program, dan anggaran, serta sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Termasuk dalam cakupan kerjasama lintas K/L ini adalah proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan, koordinasi pembinaan pelaku UMK.
Selain fasilitasi sertifikasi halal UMK, kerjasama ini juga dijalin dalam fasilitasi penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Aspek kerja samanya mulai dari penyediaan calon penyelia halal, penyediaan data penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan uji kompetensi sertifikasi penyelia halal; dan/atau sosialisasi, informasi, dan edukasi penyelia halal dalam rangka pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil.
"Perlu adanya komitmen dan sinergi bersama antar lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil," jelasnya.
Sukoso berharap, pelibatan lembaga penyelenggara negara di bidang perindustrian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, badan usaha milik negara serta lembaga filantropi Islam, akan mempercepat dan mengakselerasi implementasi amanat penahapan kewajiban sertifikasi halal selama 5 (lima) tahun bagi produk makanan dan minuman sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.
Menurut Teten, kerjasama ini diharapkan akan memperkuat UMK dalam menghadapi penurunan daya beli akibat covid. UMK butuh sertifikasi halal untuk mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui LKPP. “Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu bertahan dan merajai pasar lokal di tengah pandemi. Mari promosikan UMK dan koperasi nasional sehingga mereka bisa terus tumbuh,” tegasnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak 17 Oktober 2019 hingga 12 Agustus 2020, ada 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Jumlah itu terdiri atas 5.085 pendaftar pelaku UMK, 1.198 pelaku usaha menengah, dan 880 pendaftar usaha besar. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 296 sertifikat halal yang sudah diterbitkan BPJPH dan diserahkan ke pelaku usaha dari seluruh Indonesia.
Sukoso berharap, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dengan sembilan K/L terkait ini akan mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Jalinan kerja sama ini nantinya berbentuk dukungan kebijakan, program, dan anggaran, serta sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Termasuk dalam cakupan kerjasama lintas K/L ini adalah proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan, koordinasi pembinaan pelaku UMK.
Selain fasilitasi sertifikasi halal UMK, kerjasama ini juga dijalin dalam fasilitasi penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Aspek kerja samanya mulai dari penyediaan calon penyelia halal, penyediaan data penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan uji kompetensi sertifikasi penyelia halal; dan/atau sosialisasi, informasi, dan edukasi penyelia halal dalam rangka pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil.
"Perlu adanya komitmen dan sinergi bersama antar lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil," jelasnya.
Sukoso berharap, pelibatan lembaga penyelenggara negara di bidang perindustrian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, badan usaha milik negara serta lembaga filantropi Islam, akan mempercepat dan mengakselerasi implementasi amanat penahapan kewajiban sertifikasi halal selama 5 (lima) tahun bagi produk makanan dan minuman sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.
(maf)
Lihat Juga :