KKP dan Pemda DIY Musnahkan Belasan Ikan Invasif yang Berbahaya

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:53 WIB
loading...
KKP dan Pemda DIY Musnahkan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan sebanyak delapan belas ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. (Foto: dok PSDKP)
A A A
YOGYAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak delapan belas ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang kerap disapa Ipunk, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (19/02/2024) menjelaskan bahwa pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujarnya.

Ipunk menjelaskan bahwa di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terhadap keberadaan ikan invasif, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY telah melakukan kegiatan penindakan berupa pemusnahan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang didapati membudidayakan ikan invasif tersebut", ujar Ipunk.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh perwakilan Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan, terdapat total delapan belas ikan yang dimusnahkan, yang terdiri dari dua ekor ikan piranha dengan panjang 5 cm, lima belas ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 cm, dan satu ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.

"Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai PERMENKP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI, khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta POKMASWAS dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah," tutur Bayu.

Bayu turut menyebutkan, ke depan, pihaknya berencana akan menggelar lomba memancing ikan karnivora bagi masyarakat penghobi dan menggelar aksi Gerebek Ikan Invasif untuk mengurangi jumlah ikan invasif yang dibudidaya masyarakat maupun yang sudah mencemari perairan DIY.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa ekologi merupakan panglima dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan Ekonomi Biru.

Introduksi ikan asing invasif dapat menyebabkan berkurangnya bahkan menyebabkan punahnya ikan endemik asli perairan Indonesia sehingga dapat merusak keanekaragaman hayati dan mengancam keseimbangan ekologi.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Amankan Dua Kapal...
KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan
Menteri KKP Investigasi...
Menteri KKP Investigasi Pembangunan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Apa Hasilnya?
Penguatan Organisasi...
Penguatan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut
Soal Penyelundupan Lobster,...
Soal Penyelundupan Lobster, KKP Didorong Tingkatkan Pengawasan dan Transparan
Usai Penuhi Panggilan...
Usai Penuhi Panggilan KPK, Menteri KKP Beberkan soal Kasus 2017-2018
Dibuka Ketua Dekranasda...
Dibuka Ketua Dekranasda Jateng, Kontak Bisnis dan Pameran Catatkan Kerja Sama Rp23,21 Miliar
Permudah Layanan Kesehatan,...
Permudah Layanan Kesehatan, Pemkot Surabaya Luncurkan Program R1N1
Masa Depan Cerah Perusahaan...
Masa Depan Cerah Perusahaan Produk Konsumen Indonesia
Begini Upaya Badan Pangan...
Begini Upaya Badan Pangan Nasional Bantu Atasi Fluktuasi Harga Pangan di Tingkat Petani
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved