Sebut Proses Pemilu 2024 Janggal, Siti Zuhro: Ketua KPU Sepatutnya Mundur atau Dipecat
Selasa, 20 Februari 2024 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
"KPU harus dibenahi. Ketua KPU sudah mendapat peringatan tiga kali, pelanggaran etika itu tidak ada ampun," tegasnya.
Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Hasyim juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem Pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu (Wanita Emas), dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.
Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Hasyim juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem Pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu (Wanita Emas), dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.
(maf)