Sebut Proses Pemilu 2024 Janggal, Siti Zuhro: Ketua KPU Sepatutnya Mundur atau Dipecat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Utama Politik Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro menyarankan, agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy‘ari mundur atau dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Saran itu dilayangkan Siti sekaligus merespons gelaran Pemilu 2024 diwarnai kejanggalan serta indikasi kecurangan. Salah satunya, seperti masalah proses rekapituslasi suara Pilpres dan Pileg 2024 dengan sistem Sirekap.
"Sepatutnya mundur atau dipecat. Tapi budaya mundur tidak ada, jika tidak mundur maka KPU terstigma karena dia mendapat peringatan keras beberapa kali," ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Siti mengatakan, stigma KPU sebagai penyelenggara negara pemilu yang tidak dipercaya sudah terjadi. Untuk itu, ia merasa lembaga penyelenggara Pemilu itu harus dibenahi.
"KPU harus dibenahi. Ketua KPU sudah mendapat peringatan tiga kali, pelanggaran etika itu tidak ada ampun," tegasnya.
Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Hasyim juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem Pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu (Wanita Emas), dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.
Saran itu dilayangkan Siti sekaligus merespons gelaran Pemilu 2024 diwarnai kejanggalan serta indikasi kecurangan. Salah satunya, seperti masalah proses rekapituslasi suara Pilpres dan Pileg 2024 dengan sistem Sirekap.
"Sepatutnya mundur atau dipecat. Tapi budaya mundur tidak ada, jika tidak mundur maka KPU terstigma karena dia mendapat peringatan keras beberapa kali," ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Siti mengatakan, stigma KPU sebagai penyelenggara negara pemilu yang tidak dipercaya sudah terjadi. Untuk itu, ia merasa lembaga penyelenggara Pemilu itu harus dibenahi.
"KPU harus dibenahi. Ketua KPU sudah mendapat peringatan tiga kali, pelanggaran etika itu tidak ada ampun," tegasnya.
Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Hasyim juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem Pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu (Wanita Emas), dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.
(maf)