Polda Metro Berdalih Penyitaan HP untuk Mengetahui Narasumber, Aiman: Cederai Demokrasi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:52 WIB
loading...
Polda Metro Berdalih Penyitaan HP untuk Mengetahui Narasumber, Aiman: Cederai Demokrasi
Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada media di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Aiman Witjaksono telah mendengarkan jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti berupa handphone miliknya. Aiman menyebutkan, sejatinya dia sebagai wartawan memiliki Hak Tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya.

"Tadi disampaikan (Polda Metro), penyitaan itu untuk mengetahui narasumber. Bahwa saya memiliki Hak Tolak dan itu sudah disampaikan oleh Dewan Pers dan bahaya sekali ketika narasumber itu, informan itu, dengan mudah dibuka, maka akan mencederai, akan meruntuhkan demokrasi ini," kata Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Penyitaan barang bukti berupa handphone miliki Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan untuk mengetahui narasumber yang membeberkan soal tidak netralnya oknum aparat. Di dalam handphone itu juga terdapat akun Instagram dan email milik Aiman.



Tim hukumnya bakal menyampaikan tanggapan atas jawaban Polda Metro Jaya itu berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti. Tanggapan itu akan disampaikan di persidangan pada Rabu, 21 Februari 2024 esok.

"Besok secara hukum tentu akan disampaikan oleh Tim Hukum jawaban dari apa yang telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya," kata Aiman.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)