Perpres tentang Publisher Rights Segera Disahkan, Ini Tiga Poin Utamanya
Selasa, 20 Februari 2024 - 01:18 WIB
loading...
Rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights segera disahkan. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengutarakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024). Foto/dewanpers.or.id
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights segera disahkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengutarakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024).
"Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan (R-Perpres) kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. R-Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum," tutur Budi Arie dikutip dari laman Dewan Pers .
Terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights. Pertama, untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Budi Arie menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional. Dia mengingatkan, Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan.
Baca Juga: Urgensi Regulasi Publisher Rights
"Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan (R-Perpres) kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. R-Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum," tutur Budi Arie dikutip dari laman Dewan Pers .
Terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights. Pertama, untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Budi Arie menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional. Dia mengingatkan, Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan.
Baca Juga: Urgensi Regulasi Publisher Rights
Lihat Juga :