Gugatan Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku, KPK Serahkan 14 Bukti
Senin, 19 Februari 2024 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"KPK tampak ya sekarang sedang teledor-teledor. Berkaitan penangkapan ini, mudah-mudahan segeralah ditangkap, gugatan ini ikhtiar nanti kan supaya sidang in absentia bisa dijalankan kalau tak bisa ditangkap," jelasnya.
Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keseriusan KPK dalam menangani perkara buronan kasus korupsi, Harun Masiko. Pasalnya, dia ingin kasus Harun Masuki bisa segera tuntas dan kalaupun KPK tak kunjung bisa menangkap Harun, dia berharap Harun bisa disidangkan secara sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Adapun MAKI telah membacakan permohonan gugatan praperadilannya itu pada sidang sebelumnya. Dalam petitum gugatannya itu, salah satu poinnya MAKI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara itu.
Menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus tersebut pada JPU untuk segera dilakukan sidang in absentia.
Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keseriusan KPK dalam menangani perkara buronan kasus korupsi, Harun Masiko. Pasalnya, dia ingin kasus Harun Masuki bisa segera tuntas dan kalaupun KPK tak kunjung bisa menangkap Harun, dia berharap Harun bisa disidangkan secara sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Adapun MAKI telah membacakan permohonan gugatan praperadilannya itu pada sidang sebelumnya. Dalam petitum gugatannya itu, salah satu poinnya MAKI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara itu.
Menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus tersebut pada JPU untuk segera dilakukan sidang in absentia.
(maf)
Lihat Juga :