Gugatan Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku, KPK Serahkan 14 Bukti

Senin, 19 Februari 2024 - 17:03 WIB
loading...
Gugatan Praperadilan...
PN Jaksel selesai menggelar sidang gugatan praperadilan untuk menyidangkan buronan kasus korupsi Harun Masiku tanpa dihadiri terdakwa, yang diajukan MAKI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan selesai menggelar sidang permohonan gugatan praperadilan untuk menyidangkan buronan kasus korupsi Harun Masiku tanpa dihadiri terdakwa, yang diajukan MAKI dengan Termohon KPK beragendakan penyerahan bukti. Dalam persidangan, KPK telah menyerahkan belasan bukti.

"Ada 14, tapi yang utama cuman empat, karena yang bukti lima sampai terakhir itu hanya putusan praperadilan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, dari 14 bukti yang diserahkan KPK itu, bukti satu sampai empat berupa surat perintah penyidikan saat OTT KPK. Lalu, Sprindik Baru di tanggal 5 Mei 2023 dengan ditandatangani Firli Bahuri yang kala itu sebagai Ketua KPK, surat perintah penyitaan terkait dengan pelakunya, Harun Masiku pada pegawai negeri, Wahyu Setiawan di tanggal 5 Mei 2023.

"Lalu, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang diendorse Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara sehingga saya yakin karena tidak jadi bukti di sini, berarti itu sebatas omongan tapi tak ada realisasi," tuturnya.

Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Butuh Informasi Valid

Dalam gugatannya itu kata dia, pihaknya mempertanyakan SPDP dan red notice Harun Masiku, yang mana disebutkan KPK bakal dijawab dalam kesimpulan KPK.

Dia tak ingin KPK terus melakukan keteledoran dalam menangani setiap kasus, sebagaimana dalam kasus Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang mana membuat KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy.

"KPK tampak ya sekarang sedang teledor-teledor. Berkaitan penangkapan ini, mudah-mudahan segeralah ditangkap, gugatan ini ikhtiar nanti kan supaya sidang in absentia bisa dijalankan kalau tak bisa ditangkap," jelasnya.

Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keseriusan KPK dalam menangani perkara buronan kasus korupsi, Harun Masiko. Pasalnya, dia ingin kasus Harun Masuki bisa segera tuntas dan kalaupun KPK tak kunjung bisa menangkap Harun, dia berharap Harun bisa disidangkan secara sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Adapun MAKI telah membacakan permohonan gugatan praperadilannya itu pada sidang sebelumnya. Dalam petitum gugatannya itu, salah satu poinnya MAKI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara itu.

Menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus tersebut pada JPU untuk segera dilakukan sidang in absentia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved