KPU Harus Hentikan Rekapitulasi Suara Elektronik, KIPP: Menyesatkan Angkanya Banyak Salah
Minggu, 18 Februari 2024 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai aturan, KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah 35 hari pemungutan suara. Artinya pengumuman akan dilakukan 20 Maret 2024. Selama waktu yang ditentukan KPU bisa melakukan penghitungan secara manual agar hasilnya lebih maksimal.
"Nanti kan berjenjang dalam waktu satu bulan ya kalau tanggal 14 Februari kemarin berarti sekitar 20 Maret sudah hampir selesai semua," kata Kaka.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan tidak ada niat dan tindakan dari pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dikatakan Hasyim menyusul ditemukan banyaknya angka perolehan suara dalam aplikasi Sirekap dengan dokumen C hasil yang difoto petugas KPPS di TPS.
"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi suara hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap," ujar Hasyim, Jumat (16/2/2024).
"Nanti kan berjenjang dalam waktu satu bulan ya kalau tanggal 14 Februari kemarin berarti sekitar 20 Maret sudah hampir selesai semua," kata Kaka.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan tidak ada niat dan tindakan dari pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dikatakan Hasyim menyusul ditemukan banyaknya angka perolehan suara dalam aplikasi Sirekap dengan dokumen C hasil yang difoto petugas KPPS di TPS.
"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta penyelenggara Pemilu untuk melakukan manipulasi suara hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap," ujar Hasyim, Jumat (16/2/2024).
(jon)
Lihat Juga :