Penjelasan Ditjen PAS Soal Sel Wawan dan Fuad Kosong Saat OTT KPK

Minggu, 22 Juli 2018 - 16:01 WIB
Penjelasan Ditjen PAS Soal Sel Wawan dan Fuad Kosong Saat OTT KPK
Penjelasan Ditjen PAS Soal Sel Wawan dan Fuad Kosong Saat OTT KPK
A A A
JAKARTA - Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 21 Juli 2018, dua napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) tidak berada di sel dan disebut tengah dirawat di rumah sakit.

Karena sel Fuad Amin dan Wawan tidak dapat dibuka pada saat OTT, akhirnya kedua sel tersebut disegel oleh petugas. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak mengaku, pihaknya tengah menyelidiki perihal keluarnya dua napi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Berdasarkan informasi hingga Sabtu pukul 16.30 WIB, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin. Sedangkan Pak Fuad Amin masih dalam status rawat inap di rumah sakit," ujar Liberti saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

"Beberapa data sudah kami ambil, dari rumah sakit seperti pak Fuad Amin yang bersangkutan memang dirawat inap di sana lengkap dengan surat. Sudah difoto dan kami sudah punya data," tambahnya.

Liberti menegaskan, pihaknya akan menyelidiki dugaan adanya napi yang bebas keluar masuk Lapas seperti yang diungkap oleh KPK.

"Menyangkut tentang pengeluaran, kami sudah mencoba mendalami. Akan turun inspektorat malam ini untuk lebih mendalami hal-hal terkait perizinan berobat keluar. Sampai sekarang indikasi untuk jalan-jalan belum kita temukan," tuturnya.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan, bahwa Fuad Amin tengah dirawat di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung.

"Fuad (Fuad Amin) memang dirawat di rumah sakit Borromeus. Tadinya harusnya tidak di situ, tapi karena muntah darah, jadi dibawa ke sana. Ada data-data masih di sana," ujar Puguh.

Dalam hal tersebut KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein sebagai tersangka kasus suap pemberian fasilitas istimewa bagi narapidana kasus korupsi.

Kalapas Sukamiskin telah menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan fasilitas istimewa hingga izin luar biasa kepada narapidana kasus korupsi.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp279 juta dan 1.410 USD. KPK juga menyita dua unit mobil Wahid Husein, yakni Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5582 seconds (0.1#10.140)