5 Bentuk Kecurangan yang Diduga Terjadi di Pemilu 2024

Minggu, 18 Februari 2024 - 14:11 WIB
loading...
5 Bentuk Kecurangan yang Diduga Terjadi di Pemilu 2024
Warga berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (16/2/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Kecurangan Pemilu 2024 tengah menjadi isu hangat yang diperbincangkan masyarakat. Salah satu yang banyak mendapat perhatian adalah perbedaan data suara antara di formulir C1 dengan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam setiap pemilu, isu kecurangan hampir selalu digaungkan oleh masyarakat. Namun, lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menilai kecurangan terjadi pada 2024 lebih parah ketimbang pemilu sebelumnya.

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati meminta agar masyarakat tetap tenang dalam menanggapi hasil quick count yang beredar sembari menunggu hasil keputusan final dari KPU. Ia juga menganjurkan kepada masyarakat untuk menempuh jalur konstitusi ketika menemukan pelanggaran, kecurangan, atau masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.



Ada beberapa bentuk kecurangan yang diduga terjadi di Pemilu 2024, mulai dari surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya hingga politik uang.

5 Bentuk Kecurangan Pemilu 2024

1. Surat Suara Sudah Dicoblos Sebelumnya

Dugaan kecurangan berupa surat suara yang sudah tercoblos menjadi temuan terbanyak ketiga DEEP Indonesia setelah kasus surat suara kurang dan tertukar. Bahkan sudah banyak video viral yang menampilkan banyaknya surat suara Pilpres 2024 yang sudah dicoblos sebelumnya. Hal ini memunculkan kabar jika insiden ini dilakukan oleh penyelenggara negara di tingkat atas untuk memenangkan salah satu calon.

2. Surat Suara Hilang

Kasus kurangnya surat suara hilang ini banyak terjadi di Jawa Barat, menurut DEEP Indonesia, sehingga membuat KPPS harus mengambil surat suara dari TPS terdekat dan untuk sementara waktu pemungutan suara dihentikan.

Hal ini tentunya akan sangat memengaruhi perhitungan suara, mengingat seharusnya surat suara yang disediakan harus sesuai dengan jumlah masyarakat yang ada.

3. Membawa Surat Suara Tercoblos ke TPS

Kasus kecurangan ini dilaporkan terjadi di Aceh, dimana terdapat seorang wanita yang membawa sejumlah surat suara telah tercoblos dan memasukkannya ke TPS.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida mengatakan, perempuan tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut. Surat suara yang sudah dicoblos disebut untuk DPR RI.

4. Pelanggaran Pidana di Aceh

Masih dari Aceh, Ketua Bawaslu Agus Syahputra menemukan ada 15 pelanggaran pemilu yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota. Lima di antaranya termasuk dalam pelanggaran pidana yang tengah dalam proses penyelidikan.

Ditemukan juga 15 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang karena adanya kecurangan. Pemungutan ulang ini akan dilakukan sepuluh hari setelah Pemilu.

5. Politik Uang

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dampak politik uang menjadi penyebab berkembang pesatnya praktik politik uang di Indonesia. Meskipun sampai saat ini masih belum diketahui secara pasti berapa jumlah kasus yang terungkap terkait politik uang ini, namun tim pemenangan Amin diduga telah menemukan sembilan bentuk kecurangan, salah satunya adalah politik uang.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)