Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Deklarasi Kemenangan di Istora Senayan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 13:23 WIB
loading...
Prabowo-Gibran Dilaporkan...
TPUA melaporkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto/Aldhi Chandra/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TPUA menyatakan bahwa deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.



"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK ditabrak, dihancurkan istilahnya. Apa pun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan," ujar Sekjen Tim TPUA Azam Khan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/2/2024).

Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.

DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.



"Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci," kata Azam.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)