Inpres Nomor 6/2020, Polri Dukung Pemda Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:52 WIB
loading...
Inpres Nomor 6/2020,...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Polri mendukung pemda awasi penerapan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menindaklanjuti Inpres ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan menindaklanjuti instruksi ini Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pun telah mengeluarkan empat perintah. “Memang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kan, Bapak Presiden memerintahkan kepada jajarannya. Salah satunya di kepolisian sendiri memang ada 4 perintah di sana kepada bapak Kapolri dan jajarannya,” kata Awi dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Inpres Jokowi Jangan Hanya Menjadi Macan Kertas)

Pertama, kata Awi adalah dukungan penuh Polri kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19. “Tentunya kan yang pertama terkait dengan bahasanya Polri mendukung sepenuhnya kepada pemerintah daerah di sisi ini adalah gubernur, bupati, wali kota untuk apa? Untuk mengarahkan kekuatannya, mengerahkan pasukan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Awi.

Kedua, bersinergi dengan TNI bersama dengan pemerintah daerah untuk patroli apakah penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum “Kemudian yang kedua, Polri bersinergi dengan TNI untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan patroli terkait tadi sama penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan atau belum,” katanya. (Baca juga: Kapolri Perintahkan Personel Polri Bantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19)

Ketiga, Polri diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat itu berperan aktif ikut berpartisipasi terkait dengan pencegahan Covid-19. ”Kemudian yang terakhir terkait dengan efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan. Itu ada 4 poin yang tersurat di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Awi. (Baca juga: Wakapolri Ancam Copot Kapolsek Hingga Kapolda Jika Tak Serius Tangani Covid-19)

Ketika ditanya mengenai temuan di lapangan adakah hukuman bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Awi mengatakan prinsip penegakkan hukum Polri dalam melaksanakan inpres tersebut adalah menggunakan prinsip ultimum remedium atau penegakkan hukum menjadi yang paling terakhir.

Awi menegaskan saat ini masih pihaknya mendahulukan upaya preemtif dan preventif serta masih melakukan peneguran lisan maupun tertulis. “Jadi masih ada upaya-upaya melakukan peneguran, kemudian baik itu lisan maupun tertulis. Kemudian tetap kita melakukan pembinaan mengingatkan kembali kepada masyarakat. Selama itu masih kita bisa kerjakan masyarakat di sama-sama kan itu kita akan ke depan kan terus,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)