Kapolri Perintahkan Personel Polri Bantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:11 WIB
loading...
Kapolri Perintahkan Personel Polri Bantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). (Baca juga: Update 9 Agustus 2020: 125.396 Orang Positif Covid-19 , 80.952 Sembuh, 5.723 Meninggal)
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
Hingga Minggu (9/8/2020), kasus positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 1.893. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396. "Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," ujar Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020). (Baca juga: Kasad Andika Sebut Sudah 94,8% Pasien Secapa AD Sembuh)
Menurut dia, Inpres tersebut berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jenderal bintang empat ini sadar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah sehingga muncul Inpres tersebut. "Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," ungkapnya.
Perintah tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). (Baca juga: Update 9 Agustus 2020: 125.396 Orang Positif Covid-19 , 80.952 Sembuh, 5.723 Meninggal)
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
Hingga Minggu (9/8/2020), kasus positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 1.893. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396. "Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," ujar Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020). (Baca juga: Kasad Andika Sebut Sudah 94,8% Pasien Secapa AD Sembuh)
Menurut dia, Inpres tersebut berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Jenderal bintang empat ini sadar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah sehingga muncul Inpres tersebut. "Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," ungkapnya.
Lihat Juga :