Sirekap Bermasalah, Perludem Dorong KPU Buka Ruang Eksternal Independen Mengaudit

Jum'at, 16 Februari 2024 - 16:41 WIB
loading...
Sirekap Bermasalah,...
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan sejumlah masalah dalam tata kelola Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan sejumlah masalah dalam tata kelola Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Untuk itu, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka ruang bagi pihak eksternal untuk melakukan audit.

Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi menjelaskan, temuan masalah dalam Sirekap KPU berupa masih sulitnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakses sistem itu pada H-1 pemungutan suara. Menurutnya, kejadian itu juga terjadi di Pilkada 2020 bahwa petugas KPPS sulit untuk registrasi, verifikasi akun, dan log in ke Sirekap.

"Sampai pada H-1, banyak KPPS yang masih sulit masuk ke sistem Sirekap. Makanya, kalau lihat media sosial, cari keyword Sirekap, bahkan KPPS-nya sendiri menyatakan frustasi terhadap Sirekap," tutur Nurul saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).



Ia pun memberi contoh kejadian itu terjadi oleh petugas KPPS di wilayah Pamulang. Pada hari pemungutan suara, kata Nurul, petugas KPPS tak bisa mengakses Sirekap KPU hingga pukul 02.00 WIB.

Alhasil, sambungnya, petugas KPPS memutuskan untuk mengunggah Form C Hasil ke Google Drive. Di sisi lain, Nurul juga menemukan permasalahan data dalam sistem Sirekap KPU.

"Jumlah suara sah di beberapa TPS lebih tinggi daripada jumlah pemilih per TPS yang paling banyak hanya 300 pemilih," ucapnya.

Nurul juga mengatakan, hasil input KPPS ke Sirekap belum terlihat di infopemuli.kpu.go.id. Kejadian itu, kata Nurul terjadi di TPS yang dipantau Perludem.

"Sebetulnya KPPS sudah berhasil mengupload data ke Sirekap. Tetapi, data Form C1-nya belum ada di infopemilu. Atau ditemukan juga TPS, datanya sudah ada di diagram, tetapi foto C-hasilnya belum muncul," ucap Nurul.

Kendati demikian, Nurul menilai KPU perlu membuka ruang bagi pihak eksternal untuk melakukam audit terhadap sistem Sirekap. "KPU memang perlu membuka ruang untuk pihak eksternal independen untuk melakukan audit terhadap Sirekap, termasuk audit terhadap aktivitas log Sirekap," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)