Manfaatkan Layanan JKN, Lipoma Seorang Dosen Berhasil Diangkat
Jum'at, 16 Februari 2024 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menyampaikan perbedaan antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). FKTP terdiri dari Puskesmas, Klinik dan Dokter Keluarga, sedangkan FKRTL terdiri dari rumah sakit.
"Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan, maka dapat mengakses layanan FKTP terdaftar terlebih dahulu. Jika memang menurut indikasi medis perlu dilakukan rujukan maka akan dirujuk ke FKRTL. Namun, dalam kondisi yang gawat darurat, peserta JKN dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan jika masyarakat membutuhkan informasi terkait Program JKN maka dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah peserta JKN ataupun masyarakat yang belum terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai JKN.
“BPJS Kesehatan memiliki banyak sekali kanal informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Diantaranya adalah BPJS Kesehatan Keliling yang bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan layanan kepada peserta melalui konsep jemput bola dengan menggunakan kendaraan mobil. Kemudian Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp yang dikenal dengan PANDAWA. Peserta cukup chat ke nomor layanan PANDAWA di 08118165165 pada hari kerja senin sampai jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Selanjutnya untuk fitur-fitur yang lebih lengkap dan dapat diakses 24 jam melalui handphone adalah Aplikasi Mobile JKN. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta tidak hanya dapat mengakses pelayanan administrasi dan informasi melainkan juga dapat menyampaikan pengaduan terkait Program JKN,” ungkap Dwi.
"Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan, maka dapat mengakses layanan FKTP terdaftar terlebih dahulu. Jika memang menurut indikasi medis perlu dilakukan rujukan maka akan dirujuk ke FKRTL. Namun, dalam kondisi yang gawat darurat, peserta JKN dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan jika masyarakat membutuhkan informasi terkait Program JKN maka dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah peserta JKN ataupun masyarakat yang belum terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai JKN.
“BPJS Kesehatan memiliki banyak sekali kanal informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Diantaranya adalah BPJS Kesehatan Keliling yang bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan layanan kepada peserta melalui konsep jemput bola dengan menggunakan kendaraan mobil. Kemudian Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp yang dikenal dengan PANDAWA. Peserta cukup chat ke nomor layanan PANDAWA di 08118165165 pada hari kerja senin sampai jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Selanjutnya untuk fitur-fitur yang lebih lengkap dan dapat diakses 24 jam melalui handphone adalah Aplikasi Mobile JKN. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta tidak hanya dapat mengakses pelayanan administrasi dan informasi melainkan juga dapat menyampaikan pengaduan terkait Program JKN,” ungkap Dwi.
(atk)
Lihat Juga :