Manfaatkan Layanan JKN, Lipoma Seorang Dosen Berhasil Diangkat

Jum'at, 16 Februari 2024 - 13:17 WIB
loading...
Manfaatkan Layanan JKN,...
Yeni Yuliana seorang Dosen Universitas Prabumulih yang menggunakan layanan JKN untuk proses operasi lipoma.
A A A
Lipoma yaitu benjolan akibat adanya lemak yang tumbuh secara lambat diantara kulit dan lapisan otot. Beberapa tindakan dapat dilakukan untuk menghilangkan lipoma, salah satunya adalah melakukan operasi pengangkatan lipoma seperti yang dilakukan oleh Yeni Yuliana seorang Dosen Universitas Prabumulih yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Selasa (30/01).

Yeni merupakan peserta JKN yang terdaftar di fasilitas kesehatan Klinik Ananda Prabumulih, ia menceritakan pengalamannya saat mengakses layanan JKN untuk proses operasi lipoma yang dialaminya.

“Sebenarnya sudah sejak lama saya menyadari adanya benjolan di tangan sebelah kanan saya. Namun, tidak terlalu saya khawatirkan karena tidak terasa sakit. Sampai akhirnya saya menyadari ternyata benjolan tersebut semakin hari semakin membesar sehingga saya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di Klinik Ananda Prabumulih. Setelah melakukan pemeriksaan, dokter mengatakan jika benjolan tersebut adalah lipoma dan beliau menyarankan untuk segera dilakukan operasi agar tidak menimbulkan rasa sakit karena dapat menekan saraf di sekitarnya,” ucap Yeni.

Lipoma merupakan tumor jinak jaringan lemak yang dapat tumbuh di bagian tubuh manapun. Secara umum, lipoma tidak perlu dikhawatirkan karena tidak berbahaya bagi tubuh. Namun, lipoma perlu ditangani saat bertambah besar atau menimbulkan rasa sakit karena ada kemungkinan benjolan tersebut berbahaya bila dibiarkan berlarut-larut. Hal ini pula yang menambah keyakinan Yeni untuk segera melakukan operasi.

“Setelah melakukan pemeriksaan di Klinik Ananda, besoknya saya langsung dirujuk untuk menjalani proses operasi pengangkatan lipoma di Rumah Sakit Umum Prabumulih. Awalnya saya ragu, namun karena lipoma di tangan ini sudah mengganggu aktivitas sehari-hari, saya meyakinkan diri untuk melakukan operasi tersebut. Prosesnya berjalan dengan cepat dan pelayanan yang diberikan pun memuaskan. Saya juga merasa lega karena tak ada pungutan biaya sepeserpun,” sambung Yeni.

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menyampaikan perbedaan antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). FKTP terdiri dari Puskesmas, Klinik dan Dokter Keluarga, sedangkan FKRTL terdiri dari rumah sakit.

"Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan, maka dapat mengakses layanan FKTP terdaftar terlebih dahulu. Jika memang menurut indikasi medis perlu dilakukan rujukan maka akan dirujuk ke FKRTL. Namun, dalam kondisi yang gawat darurat, peserta JKN dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan jika masyarakat membutuhkan informasi terkait Program JKN maka dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah peserta JKN ataupun masyarakat yang belum terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai JKN.

“BPJS Kesehatan memiliki banyak sekali kanal informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Diantaranya adalah BPJS Kesehatan Keliling yang bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan layanan kepada peserta melalui konsep jemput bola dengan menggunakan kendaraan mobil. Kemudian Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp yang dikenal dengan PANDAWA. Peserta cukup chat ke nomor layanan PANDAWA di 08118165165 pada hari kerja senin sampai jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Selanjutnya untuk fitur-fitur yang lebih lengkap dan dapat diakses 24 jam melalui handphone adalah Aplikasi Mobile JKN. Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta tidak hanya dapat mengakses pelayanan administrasi dan informasi melainkan juga dapat menyampaikan pengaduan terkait Program JKN,” ungkap Dwi.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)