Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Pajak
Jum'at, 16 Februari 2024 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.
Ghufron menyebutkan besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10% hingga 30% dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD. Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Baca juga: OTT Sidoarjo Amankan 10 Orang, KPK: Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak
"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp," jelasnya.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.
Ghufron menyebutkan besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10% hingga 30% dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD. Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Baca juga: OTT Sidoarjo Amankan 10 Orang, KPK: Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak
"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp," jelasnya.
(kri)
Lihat Juga :